Ming. Sep 15th, 2024

SEJAK DINI PESANTREN ANTISIPASI MARAKNYA PERNIKAHAN DINI

By Pengurus Pesantren Sep4,2016
Sosialiasasi perlindungan anak dan pernikahan diniSosialiasasi perlindungan anak dan pernikahan dini

Maraknya pernikahan dini  yang terjadi di masyarakat mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Diantaranya pemerintah dan pondok pesantren. Untuk itu, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana bekerjasama dengan Pondok Pesantren Nurut Taqwa mengadakan sosialisasi dan dialog dengan mengusung tema “ Perlindungan Anak dalam Miniatur Dialog Perspektif Pernikahan Belia dari sisi Agama dan Kesehatan Reproduksi”.  Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2016 bertempat di Gedung Aula SMK Nurut Taqwa. Hadir dua pemateri yaitu Dr. KH. Nawawi Tabrani, M, Ag dan Bapak Ahmad Prayitno. Acara dimulai sekitar pukul 09.30.

Ka. Yayasan Pondok Pesantren Nurut Taqwa KH. Barri Sahlawi Zain, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan kalau pernikahan dini berdampak kepada perceraian dini. Untuk itu, perlu di antisipasi sejak dini.

Dr. KH. Nawawi Tabrani mengawali materinya dengan mengungkap fakta tentang persoalan pernikahan dini yang dialami kedua orang tuanya. Ia sempat menyinggung para penyaji yang ada rata-rata keturunan dari orang tua yang memiliki tradisi menikah di usia dini. “ Diantara faktor penyebab pernikahan dini setidaknya di golongkan menjadi dua bagian yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal misalnya putus pendidikan dan pergaulan bebas mulai dari hal yang terkecil sampai persoalan besar yaitu perzinahan, akan tetapi perlu juga dipikirkan bagaimana ada advokasi terhadap anak hasil perzinahan.” jelas lulusan Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo tersebut.

“Mengenai faktor eksternal diantaranya persoalan ekonomi seperti orang tua tidak kuat membayar hutang kemudian anak gadisnya dinikahkan dengan pihak bersangkutan sebagai tebusan. Itu pernah di lakukan pada zaman Siti Nurbaya. Selain itu, karena adanya budaya di daerah setempat. Mengenai pandangan agama tinggal melihat bagaimana maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan karena pada dasarnya hukum islam disamping ada yang statis dan dinamis.” Doktor lulusan IAIN Wali Songo semarang menambahkan.

Sementara Pak Prayitno dari BKKB Bondowoso sebagai pemateri kedua lebih banyak menyinggung persoalan dari sisi medis. Misalnya pernikahan dini berdampak pada kesehatan reproduksi. Ada sebagian para pelaku pernikahan dini mengidap penyakit kanker rahim. “ “Pesantren sudah menyediakan pendidikan dari berbagai tingkatan sebagai solusi terkait masalah pernikahan dini. Selain itu, kalau anak menikah di usia dini dikhawatirkan kehilangan masa remaja atau masa bermain.

Acara saat itu juga diisi dengan deklarasi anak santri yang dipersipakan untuk mengkampanyekan bagaimana menjalankan program itu yaitu pendewasaan usia pernikahan (PUP). Siti Khalifah Amartiyah siswi  kelas XI IPA terpilih menjadi ketua organisasi Genre itu.

Ditempat terpisah, Gemah Gigih Hermawan selaku WKM. Bidang Kesiswaan menyampaikan bagaimana program dan organisasi yang dibentuk bisa berjalan bukan sebatas melaksanakan program pemerintah tanpa ada follow up yang mamfaatnya bisa sesuai target yang ingin dicapai.

“Penting juga mengumpulkan wali murid atau wali santri untuk mensosilisasikan program tersebut. Itu dirasa penting karena pernikahan dini tidak akan pernah terjadi tanpa adanya dukungan dari wali yang menjadi syarat sahnya nikah itu sendiri, ada tiga factor utama yang menjadi penyebab pernikahan dini. Pertama faktor pendidikan orang tua yang rendah sehingga minimnya pengetahuan tentang dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini.

Kedua faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang memaksa kedua orang tua segera menikahkan anaknya di usia belia, dengan pernikahan itu secara otomatis beban ekonomi orang tua bisa diatasi. Ketiga factor social budaya yaitu kecendrungan lingkungan yang menuntut anak menikah di usia dini. Kalau sampai lulus aliyah seorang perempuan belum dinikahkan seringkali menjadi aib di masyarakat tertentu. “ Pungkas Nurdin, S.Pd salah satu mantan aktivis gander dan pemerhati masalah pernikahan dini. “ Yang perlu diberikan pemahaman sebenarnya bukan anak tapi orang tuanya!” tegas lulusan Universitas Kanjuruhan itu.

Siddiq Mursidi selaku Guru Agama juga memberikan pandangan kalau pernikahan dini boleh dilakukan setelah melihat adanya kemaslahatan misalnya mencegah terjadinya maksiat antar muda mudi yang dikhawatirkan melakukan sesuatu yang melanggar syariat agama.

Dari berbagai data yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan dini idealnya tidak dilakukan mengingat mudarat yang ditimbulkan. Akan tetapi, kalau dipandang menjadi solusi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka menjadi alternative terakhir yang bisa dilakukan.

Menjelang acara berakhir dilakukan penandatangan MOU antara Yayasan Pondok Pesantren Nurut Taqwa yang diwakili kepala bidang pendidikan Erfan, MA dan dari BKKB Bondowoso diwakili Bapak Prajitno. Acara itu dihadiri oleh seluruh siswi MTs, MA, SMK, dan dewan guru  di bawah naungan Pondok Pesantren Nurut Taqwa. Selain itu, hadir juga perwakilan pengurus muslimat dan fatayat kecamatan Cermee, Karang Taruna dan perwakilan dari kepala Desa Grujugan serta peserta KKN Institut Agama Islam Ibrahimy Sukorejo. (MNT)

 

Postingan terkait..

One thought on “SEJAK DINI PESANTREN ANTISIPASI MARAKNYA PERNIKAHAN DINI”
  1. Di perlukan Sinergitas peran dan fungsi:
    > Lingkungan Sekolah/ Pesantren
    > Lingkungan Keluarga (Ortu)sebagai Monitoring dan pengevaluasi
    > Stake Holder Sebagai pemangku Kebijakan (Guru, Pengasuh,dan Yayasan)

    Untuk bersama- sama memberikan penyadaran kpd masyarakat santri khususnya dan masyarakat umum tentang pentingnya Pendidikan, Perkembangan Pribadi yang matang, dan Me-Minimalisir adanya perkawinan usia belia. Semoga Suksessss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.