Sen. Okt 7th, 2024

DEWAN PENGURUS HARIAN YAYASAN:

KETUA                                  : H. BARRI SAHLAWI ZAIN, M.Si

WAKIL KETUA                    : H. AS’AD NAWAWI MAKSHUM, S.Pd

SEKRETARIS                       : ABD. SHOMAD, M.PdI

WAKIL SEKRETARIS         : ABU ZAIRI, S.Kom

BENDAHARA                      : NUR AINI MAKSHUM, S.Ag

 

BAGIAN-BAGIAN :

BAGIAN KEPESANTRENAN DAN ASRAMA :

KETUA                                  : UST. RIDLWAN SUTRISNO

ANGGOTA                            : IMAM GHAZALI, S.PdI

: IMAM ROSADI, M.PdI

: SUTIARNO

 

BAGIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT):

KETUA                                  : ERFAN, S.Ag, MA.

ANGGOTA                            : ERNANTO, S.PdI.

: NURDIN, S.Pd

: MUJTAHID, S.PdI

 

BAGIAN SARANA PRASARANA DAN PENGEMBANGAN USAHA:

KETUA                                  : H. RIFDUL MUIZ

ANGGOTA                            : A. MUHYIDDIN, S.PdI

: SUDARNO

: M. SHO’IMU

 

BAGIAN PENGEMBANGAN PESANTREN, MASYARAKAT DAN PELAYANAN SOSIAL:

KETUA                                  : BABUN RUSYDI

ANGGOTA                            : ARDIANSYAH, S.PdI

: ABUZAIRI, S.Kom

: ACHMAD FAUZI


 

SATUAN TUGAS

Struktur Yayasan Pondok Pesantren

Nurut Taqwa:

 

  1. Pengasuh sebagai pimpinan tertinggi pondok pesantren nurut taqwa sekaligus sebagai ketua dewan pembina yayasan pondok pesantren Nurut Taqwa
  2. Dewan Pengurus Harian Yayasan Pondok Pesantren sebagai pelaksana harian yang bersifat tetap dan periodic dengan satuan tugas utama menerjemahkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan serta mengevaluasi program kegiatan yang digariskan oleh pengasuh dan program yang ditetapkan dalam rapat pengurus.
  3. Bagian Kepesantrenan dan asrama memiliki satuan tugas :
  4. Menetapkan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis pelaksanaan program kepesantrenan, program pendidikan diniyah, pendalaman kitab kuning, program pembentukan budi pekerti dan karakter santri, pemenuhan standard ketuntasan minimum dalam urusan al furudul ainiyah, penguatan dan pembiasaan nilai-nilai luhur kesantrian, ke-nu-an dan pemantapan akidah ahlussunnah wal jamaa’ah.
  5. Menetapkan program pelayanan pengasramaan terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana, kemanan dan ketertiban, hubungan social kemasyarakatan, hubungan kelembagaan antara pesantren dan orang tua.
  6. Bagian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) memiliki satuan tugas :
  7. Menetapkan kebijakan perencanaan pendidikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pendidikan yang menaungi lembaga-lembaga pendidikan formal seperti RA, MI, MTs, MA dan SMK.
  8. Menetapkan kebijakan pelaksanaan program kegitan Diklat pengembangan pendidikan dan pengembangan ketrampilan bahasa dan jurnalistik.
  9. Melaksanakan koordinasi pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan pada lembaga formal.
  10. Menyelenggarakan evaluasi pendidikan secara periodic bersama dengan pengurus harian dan menindaklanjuti dalam program perencanaan pendidikan berikutnya.
  11. Bertanggungjawab atas kendali mutu pendidikan.
  12. Bagian Sarana prasarana dan usaha memiliki satuan tugas :
  13. Melakukan analisa kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pengasramaan
  14. Menetapkan kebijakan program pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan pengasramaan
  15. Menyusun program perawatan sarana dan prasarana perawatan
  16. Melakukan control, pembinaan dan penguatan usaha ekonomi pesantren
  17. Menetapkan program kerjasama kelembagaan dengan pemerintah dan non pemerintah untuk penguatan ekonomi pesantren
  18. Bagian Pengembangan Pesantren, Masyarakat dan Layanan Sosial memiliki satuan tugas:
  19. Menetapkan program kegiatan pengembangan keterampilan santri
  20. Menetapkan program kerjasama kelembagaan dengan pemerintah dan non pemerintah untuk penguatan jaringan kerjasama diklat keterampilan santri.
  21. Melaksanakan program penguatan kerjasama dan silaturrahmi pesantren dengan walisantri, alumni dan simpatisan.
  22. Memberikan mediasi dan pelayanan social bagi anak yatim dan masyarakat tidak mampu melalui PSAA dan ASKESOS.