Institusi pesantren dalam bentang sejarahnya merupakan episentrum purifikasi jiwa sekaligus kawah candradimuka bagi pembentukan karakter dan transmisi ilmu-ilmu profetik. Di tempat inilah konsep tafaqquh fiddin atau mendalami ilmu agama dipraktikkan secara total, di mana indikator keberhasilannya bukan terletak pada angka di atas kertas, melainkan pada kematangan akhlak, kedalaman spiritual, dan kesiapan untuk berkhidmat kepada umat. Namun, di era modern ini, pergeseran orientasi pendidikan telah melahirkan sebuah anomali yang memprihatinkan: Paradoks Santri Ijazah. Sebuah fenomena sosiologis di mana esensi utama nyantri atau mondok yang seharusnya berburu berkah dan sanad keilmuan, mengalami komodifikasi dan penyusutan makna menjadi sekadar perburuan pragmatis untuk mendapatkan selembar ijazah formal.
Anomali ini bukan sekadar keresahan moral tanpa dasar, melainkan sebuah realitas yang terpotret dalam pergeseran struktural lembaga pendidikan Islam. Berdasarkan data statistik Kementerian Agama RI, jumlah pondok pesantren di Indonesia terus mengalami lonjakan masif hingga mencapai lebih dari 41.000 lembaga dengan total santri mukim menembus angka 4,3 juta jiwa. Namun, jika dibedah lebih dalam, lebih dari 85% dari total pesantren tersebut kini telah mengadopsi sistem pendidikan formal (Madrasah Tsanawiyah, Aliyah, hingga SMK/Universitas). Dampak pengintegrasian ini terlihat jelas pada tren pergeseran motivasi: mayoritas santri berbondong-bondong masuk pesantren semata-mata karena tergiur oleh program formalitas akademik dan legalitas ijazah negara yang ditawarkan. Tragisnya, begitu lonceng ujian nasional atau prosesi wisuda selesai, gelombang permohonan boyong atau keluar dari pesantren melonjak drastis hingga mencapai estimasi 40-50% di beberapa pesantren kombinasi (modern-salaf). Pesantren tidak lagi dipandang sebagai ruang kontemplatif untuk melakukan riyadhah dan mengaji kitab kuning hingga tuntas, melainkan sekadar tempat singgah administratif demi melegalisasi gelar kelulusan.
Kontras yang tajam akan kita rasakan jika kita membuka kembali lembaran sejarah para pencari ilmu sejati di masa lampau. Imam Al-Ghazali, misalnya, memulai pengembaraan ilmiahnya bukan untuk mengumpulkan sertifikat formal kepakaran. Bahkan, ketika beliau telah mencapai puncak karier akademis sebagai rektor di Madrasah Nizamiyah, Baghdad, sebuah pencapaian tertinggi yang diidamkan seluruh intelektual kala itu, Al-Ghazali justru mengalami krisis eksistensial. Beliau menyadari bahwa kemegahan gelar akademis dan sanjungan publik dapat menjadi racun yang mengotori ketulusan niat. Al-Ghazali memilih meninggalkan segala kemewahan fasilitas formal tersebut untuk menjalani masa khalwat (menyendiri) selama bertahun-tahun demi membersihkan jiwa. Bagi Al-Ghazali, ilmu bukan apa yang tertera pada ijazah, melainkan cahaya yang dihujamkan Allah ke dalam dada untuk menuntun manusia menuju kebenaran.
Begitu pula dengan Imam An-Nawawi. Sepanjang hidupnya yang relatif singkat (sekitar 45 tahun), beliau mendedikasikan seluruh waktunya secara total untuk ilmu dan ibadah, sampai-sampai beliau tidak sempat menikah. Selama masa belajarnya di Damaskus, An-Nawawi menghadiri hingga dua belas halakah ilmiah dalam sehari. Beliau tidak pernah memikirkan masa depan fungsional dari ilmunya di mata birokrasi penguasa; fokus utamanya adalah memastikan setiap jengkal hadis Nabi dipahami dengan presisi logis dan diamalkan. Dedikasi tanpa pamrih formal inilah yang membuat karya-karyanya, seperti Kitab Arba’in Nawawiyah dan Riyadus Shalihin, mendapatkan keberkahan yang luar biasa dan dibaca oleh jutaan manusia lintas abad, meskipun beliau tidak pernah memegang dokumen kelulusan modern.
Di tanah air, keteguhan dalam memburu hakikat ilmu terpancar kuat dari sosok Syaikhona Kholil Bangkalan. Ketika beliau mengembara mencari ilmu ke berbagai pesantren di Jawa hingga ke Mekah, fokus utama beliau adalah melakukan tirakat dan mengabdi secara total kepada sang guru. Saat nyantri di Pesantren Sidogiri di bawah asuhan Kiai Nurhasan, Syaikhona Kholil tidak hanya duduk mendengarkan pengajian kitab, melainkan juga memilih tugas berat sebagai pencari kayu bakar dan penjaga bak mandi pesantren. Beliau menundukkan egonya, memeras keringatnya, dan membersihkan hatinya demi mendapatkan rida sang guru. Hasil dari proses riyadhah yang sunyi dari pamrih ijazah formal inilah yang kelak melahirkan karomah keilmuan yang dahsyat, hingga dari rahim didikannya lahir para ulama besar pendiri Nahdlatul Ulama, seperti KH. Hasyim Asy’ari.
Nilai ketotalan dalam berburu hakikat ilmu ini juga terpatri kuat dalam jejak spiritual Kiai Maksum. Ketika beliau memutuskan untuk menuntut ilmu, dengan berani beliau melangkah pergi dari Curah Jeru menuju Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, tanpa memberi tahu siapa pun. Sebuah tindakan yang barangkali dianggap nekat dan di luar nalar logistik manusia modern: merantau jauh ke tanah orang tanpa persiapan bekal materi yang memadai, dan tanpa secuil pun pandangan tentang siapa nanti yang akan datang menyambangi (menjenguk) untuk membawakan kiriman atau uang saku. Bagi Kiai Maksum, modal utama dalam melangkah hanyalah ketetapan tekad untuk mengaji dan kepasrahan mutlak kepada Sang Pemilik Ilmu. Beliau sengaja memutuskan tali ketergantungan pada kenyamanan makhluk agar hatinya fokus sepenuhnya pada kitab dan rida guru. Keteguhan mental inilah yang menjadi tamparan keras bagi fenomena santri hari ini, yang sering kali enggan bertahan lama di pesantren jika tidak ditunjang oleh fasilitas yang nyaman, kiriman yang lancar, atau kepastian ijazah formal sebagai jaminan masa depan.
Paradoks “Santri Ijazah” ini sejatinya merupakan sinyal darurat bagi tata kelola pendidikan pesantren kontemporer. Ketika kurikulum pesantren terlalu dipaksa untuk mengadopsi standar formalistik-birokratis demi tuntutan pasar kerja, ada harga mahal yang harus dibayar: hilangnya sakralitas proses belajar-mengajar. Regulasi ketat standarisasi pendidikan nasional, meski berniat baik untuk menyetarakan lulusan, secara tidak langsung telah mendesak pesantren untuk bertindak seperti “pabrik kelulusan”. Santri yang buru-buru boyong setelah memegang ijazah sering kali gagap saat terjun ke masyarakat; mereka membawa selembar kertas yang sah secara hukum negara, namun miskin akan bobot spiritualitas, kedangkalan literasi kitab, dan ketahanan mental yang hanya bisa diperoleh lewat proses penempaan waktu yang panjang di dalam bilik pesantren.
Menyembuhkan penyakit pragmatisme ini menuntut adanya reorientasi kesadaran kolektif, baik dari pihak wali santri maupun santri itu sendiri. Pesantren harus tetap mempertahankan khittahnya sebagai benteng pertahanan moral, di mana nilai seorang santri tidak diukur dari seberapa cepat ia menyelesaikan administrasi kelulusannya, melainkan dari seberapa kokoh ia mengintegrasikan ilmu dengan amal nyata. Ijazah formal tentu penting sebagai sarana administratif di era modern, namun ia jangan sampai menggeser kedudukan “ijazah hakiki” yang berupa rida dari pengasuh, keberkahan sanad keilmuan, dan kesiapan jiwa untuk menjadi pelayan umat yang tulus.

